Thursday, August 27, 2020

Izin Apotek Part #1

Buat rekan2 yang ingin berusaha, saya kasi sampel bagaimana "mudahnya" berurusan dengan perizinan. Kebetulan izin Apotek yang sebenarnya merupakan bagian dari klinik, izin masa berlakunya habis duluan pada September 2020 (sedangkan izin klinik baru akan berakhir pada Juli 2023).  Maka hanya untuk perpanjangan izin Apotek saja saya harus menyiapkan dokumen2 sbb

1. Denah bangunan
2. IMB  (izin Mendirikan Bangunan)
3. Izin Lingkungan 
4. Nomor Induk Berusaha 
5. Daftar Sarana/Prasarana
6. Surat Izin Apotek sebelumnya 
7. SIPA  (Surat Izin Praktek Apoteker)
8. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
9. STRA  (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
10. Surat Izin Operasi Klinik 
11. Surat Komitmen OSS
12. Sertifikat Laik Fungsi 
13. UKL-UPL (Dokumen Kesehatan Lingkungan)
14. Izin Lokasi 

Nah kita ambil salah satu contoh yakni dokumen izin lokasi di atas, maka untuk satu dokumen ini saja diperlukan 

14A. FC KTP Direktur
14B. Akta Perusahaan 
14C. NPWP PT 
14D. FC Bukti Kepemilikan Tanah 
14E. Surat Pernyataan Kesediaan Pemilik Tanah
14fF Persetujuan Warga sekitar 
14G. Persetujuan RT 
14H. Persetujuan RW 
14I. Persetujuan Kepala Desa 
14jJ Rekomendasi Camat 
14K. Peta Lokasi 
14L. Rencana penggunaan tanah dan tabel perhitungan
14M. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen 
14N. Surat Pernyataan Tidak Melebihi Luas Tanah Maksimum 
14O. Surat Sewa dari Pemilik Tanah ke Penanggung Jawab Apotek dengan Sepengetahuan Notaris (jika ada)

Dokumen No 12 dan 13 juga memiliki sub-dokumen yang tidak kalah banyaknya dengan dokumen No 14, mudah bukan ? wk wk wk....

No comments: