Thursday, February 11, 2016

Suka Duka Apartemen Part #3 dari 6 : Pembiayaan dan Dokumen Kepemilikan

Untuk pembiayaan, Bank terkenal biasanya hanya memilih pengembang yang sudah punya nama dan ada kerjasama dengan Bank tersebut. Jika pengembang anda belum mempunyai nama, biasanya akan menggunakan Bank-Bank tertentu yang mungkin namanya baru anda dengar untuk pertama kali. Saat saya pertama kali membeli apartemen, ternyata dua Bank terkenal yang saya hubungi tidak mau membiayai kecuali unitnya sudah selesai karena mereka tidak memiliki kerjasama dengan pengembang dimaksud. Akhirnya saya memutuskan pembelian dengan cash keras 3x pembayaran, booking fee, cicilan #1 dan cicilan #2. 

Setelah anda membayar, maka akan dilakukan serah terima dan anda mengantongi dokumen PPJB alias Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Pengembang dan anda sebagai Pemilik Unit. Selain itu dilakukan semua serah terima kunci, dll dan semua bagian apartemen dicek, kalau ternyata ada ada komplain setelah melebih waktu yang disepakati, maka itu menjadi tanggung jawab anda sepenuhnya. 

Jadi momen pengecekan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, plafon yang menggelembung, pipa ac yang bocor, dinding yang retak, keramik pecah, saluran air tersumbat, kipas penyedot asap yang bising, ruangan yang tidak menyiku, lampu mati dan lain-lain. Saat anda komplain setelah melewati masanya, maka komplain anda akan ditolak. 

Jika proses dengan Badan Pertanahan Nasional selesai, maka akan dirilis AJB oleh PPAT, sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional No 08 Tahun 2012. Dan hanya akan bisa dilakukan jika seluruh pembayaran lunas, termasuk beban pajak yang timbul akibat proses jual beli. Setelahnya baru dilakukan balik nama sehingga seluruh hak atas properti penjual berpindah ke pembeli. Nah bagaimana kalau terjadi transaksi saat dokumen masih berupa PPJB ?, misalnya anda membeli atau menjual unit dengan pihak lain. Hal ini bisa saja terjadi, dan dapat dibantu oleh pengembang dengan membayar biaya administrasi. 

Kadang-kadang pengembang nakal tidak segera mengurus AJB, namun menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan untuk pembangunan proyek apartemen mereka berikutnya, sehingga AJB anda menjadi tertunda penyelesaiannya. Dalam hal ini anda dapat menekan mereka menggunakan jasa kurator yang akan memaksa mereka untuk melakukan perdamaian dengan ancaman dipailitkan, namun tentu saja harus mengacu pada pasal-pasal yang dijadikan sebagai sasaran tembak. Lantas bagaimana anda membayar jasa kurator tersebut ?, dalam hal ini undang-undang akan memposisikan pengembang untuk sekalian membayar jasa kurator.

Pengembang akan dipaksa kurator menyepakati perdamaian dengan memenuhi tuntutan pemilik, atau jika menolak maka hak pengelolaan apartemen akan diambil alih oleh kurator. Lalu kurator akan menyelesaikan semua hal tertunda yang berhubungan dengan pemilik apartemen. 

Lanjut ke http://hipohan.blogspot.co.id/2016/02/suka-duka-apartemen-part-4-dari-6.html

No comments: