Berikut ini sekedar sharing pengalaman saja, mengenai apartemen dan segala suka serta dukanya. Terdiri dari 6 bagian, mulai dari kapan saat paling tepat untuk membeli apartemen sampai akhirnya menempatinya dengan segala macam problematikanya termasuk menghadapi berbagai jenis tetangga.
Baik mari kita mulai saja, saran saya jangan sekali kali membeli jika masih berupa brosur, karena tidak ada jaminan kepemilikan tanahnya sudah jelas, tidak ada jaminan lokasinya sestrategis yang digambarkan brosur, dan belum tentu bangunannya sudah memiliki izin. Salah seorang teman pernah tergiur membeli unit di lantai sekian puluh, namun ternyata izin yang keluar tidak setinggi lantai yang dia pesan. Akibatnya dana yang sudah keluar tertahan tanpa kepastian. Atau hati-hati juga dengan lokasi di sekitar DAS alias daerah aliran sungai yang biasanya bisa berdampak serius terhadap izin. Jadi pastikan anda datang ke lokasi, perhatikan maketnya, cek kapabilitas pengembang, dll.
Belilah dari pengembang yang sudah mempunyai nama, lebih baik jika yang sudah memiliki proyek apartemen sebelumnya. Dan perhatikan apakah perusahaan pengembang, perusahaan kontraktor serta perusahaan pemasar adalah perusahaan yang jelas secara aspek legal. Kadang suatu apartemen bisa saja dikelola oleh hanya satu perusahaan, namun kadang oleh tiga perusahaan yang berbeda atau bahkan empat. Misal Taman Anggrek Residence dimiliki Group Mulia, dibangun oleh Pulau Intan dan dipasarkan oleh Agung Sedayu. Akan lebih aman lagi jika anda tahu siapa perusahaan Building Management yang menjadi kandidat, misalnya Colliers, ISS dll.
Lalu cek juga hak kepemilikan tanah, misalnya apartemen di daerah Senayan ada yang ternyata hanya memiliki Hak Penggunaan Lahan. Sehingga dengan demikian saat kontrak sewa habis, otomatis akan kembali beralih pada Sang Pemilik. Jika Landed Property hanya dikenal tiga jenis hak, yakni Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan Lahan, maka apartemen atau rumah susun memiliki istilah lain yakni Strata Title.
Strata Title sendiri pada dasarnya adalah hak milik atas satuan rumah susun. Singkatnya merupakan hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi sekaligus hak bersama atas ruang publik. Ini berarti, di ruang pribadi (unit apartemen atau rumah susun) si pemilik tidak terikat aturan. Sementara, ketika berada di ruang publik (kolam renang, taman dan sebagainya), dia terikat peraturan ruang publik karena merupakan milik bersama penghuni-penghuni lain.
Berdasarkan status tanahnya, apartemen mirip dengan Landed Property digolongkan menjadi
Setelah semuanya jelas, maka momen paling pas untuk membeli adalah saat sudah dimulai pekerjaan pembuatan pondasi. Memang harganya sudah lebih mahal dibanding periode early bird, namun karena setelahnya setiap bulan atau bahkan minggu harga bisa saja naik sesuai meningkatnya permintaan, maka saat inilah yang paling tepat secara harga dan secara keamanan dari sisi legal. Pembuatan pondasi adalah milestone sekaligus menandai kejelasan lokasi, rilisnya izin mendirikan bangunan , dll sebagai bukti keseriusan pengembang.
Dengan teknik building by the blocks, rata-rata apartemen sekarang bisa membangun satu lantai per minggu. Dinding tidak lagi disusun bata per bata melainkan langsung dalam ukuran blok besar. Bangunan bagian luar tidak lagi di plester melainkan dengan menggunakan lempengan plat logam dan kaca. Jendela dan balkon sudah berupa modul-modul yang siap pasang, begitu juga dengan keramik lantai berukuran besar. Jadi sering-sering dicek langsung ke lokasinya apakah pengembang memang memiliki komitmen penyelesaian, agar anda tidak tertipu keindahan brosur.
Lanjut ke http://hipohan.blogspot.co.id/2016/02/suka-duka-apartemen-part-2-dari-6-poin.html
Baik mari kita mulai saja, saran saya jangan sekali kali membeli jika masih berupa brosur, karena tidak ada jaminan kepemilikan tanahnya sudah jelas, tidak ada jaminan lokasinya sestrategis yang digambarkan brosur, dan belum tentu bangunannya sudah memiliki izin. Salah seorang teman pernah tergiur membeli unit di lantai sekian puluh, namun ternyata izin yang keluar tidak setinggi lantai yang dia pesan. Akibatnya dana yang sudah keluar tertahan tanpa kepastian. Atau hati-hati juga dengan lokasi di sekitar DAS alias daerah aliran sungai yang biasanya bisa berdampak serius terhadap izin. Jadi pastikan anda datang ke lokasi, perhatikan maketnya, cek kapabilitas pengembang, dll.
Belilah dari pengembang yang sudah mempunyai nama, lebih baik jika yang sudah memiliki proyek apartemen sebelumnya. Dan perhatikan apakah perusahaan pengembang, perusahaan kontraktor serta perusahaan pemasar adalah perusahaan yang jelas secara aspek legal. Kadang suatu apartemen bisa saja dikelola oleh hanya satu perusahaan, namun kadang oleh tiga perusahaan yang berbeda atau bahkan empat. Misal Taman Anggrek Residence dimiliki Group Mulia, dibangun oleh Pulau Intan dan dipasarkan oleh Agung Sedayu. Akan lebih aman lagi jika anda tahu siapa perusahaan Building Management yang menjadi kandidat, misalnya Colliers, ISS dll.
Lalu cek juga hak kepemilikan tanah, misalnya apartemen di daerah Senayan ada yang ternyata hanya memiliki Hak Penggunaan Lahan. Sehingga dengan demikian saat kontrak sewa habis, otomatis akan kembali beralih pada Sang Pemilik. Jika Landed Property hanya dikenal tiga jenis hak, yakni Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan Lahan, maka apartemen atau rumah susun memiliki istilah lain yakni Strata Title.
Strata Title sendiri pada dasarnya adalah hak milik atas satuan rumah susun. Singkatnya merupakan hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi sekaligus hak bersama atas ruang publik. Ini berarti, di ruang pribadi (unit apartemen atau rumah susun) si pemilik tidak terikat aturan. Sementara, ketika berada di ruang publik (kolam renang, taman dan sebagainya), dia terikat peraturan ruang publik karena merupakan milik bersama penghuni-penghuni lain.
Berdasarkan status tanahnya, apartemen mirip dengan Landed Property digolongkan menjadi
- Tanah Hak Milik maka statusnya HGB Hak Milik (paling aman namun biasanya mahal)
- Tanah Negara, maka status nya HGB Murni (cukup aman, kalaupun diambil alih negara, maka negara wajib membayar 80% dari harga pasar, dan pemilik akan dibayar secara persentasi terhadap luas unit dibanding luas keseluruhan, dan
- Tanah Pengelolaan maka statusnya HGB HPL (paling beresiko, dimana pemilik tanah sebagai pihak ketiga dapat kembali mengambil alih tanahnya setelah HGB berakhir).
Setelah semuanya jelas, maka momen paling pas untuk membeli adalah saat sudah dimulai pekerjaan pembuatan pondasi. Memang harganya sudah lebih mahal dibanding periode early bird, namun karena setelahnya setiap bulan atau bahkan minggu harga bisa saja naik sesuai meningkatnya permintaan, maka saat inilah yang paling tepat secara harga dan secara keamanan dari sisi legal. Pembuatan pondasi adalah milestone sekaligus menandai kejelasan lokasi, rilisnya izin mendirikan bangunan , dll sebagai bukti keseriusan pengembang.
Dengan teknik building by the blocks, rata-rata apartemen sekarang bisa membangun satu lantai per minggu. Dinding tidak lagi disusun bata per bata melainkan langsung dalam ukuran blok besar. Bangunan bagian luar tidak lagi di plester melainkan dengan menggunakan lempengan plat logam dan kaca. Jendela dan balkon sudah berupa modul-modul yang siap pasang, begitu juga dengan keramik lantai berukuran besar. Jadi sering-sering dicek langsung ke lokasinya apakah pengembang memang memiliki komitmen penyelesaian, agar anda tidak tertipu keindahan brosur.
Lanjut ke http://hipohan.blogspot.co.id/2016/02/suka-duka-apartemen-part-2-dari-6-poin.html
No comments:
Post a Comment