Monday, August 12, 2019

Rekan2 Pengusaha,Sudahkan Anda Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) ?


15/Juli/2019, saya dikabari istri soal pesan yang viral dari BKPM via whatsapp alias Badan Koordinasi Penanaman Modal,  mengenai pemilik usaha berbadan hukum seperti PT, Yayasan  / Perkumpulan / Perhimpunan  maupun badan usaha seperti CV / Firma / Usaha Dagang Perorangan  yang belum merubah maksud tujuan kegiatan usaha mengacu pada KBLI Terbaru (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)  agar segera mengurus registrasi NIB sebelum akhir Agustus 2019.

Apabila belum memilki NIB, atau lalai mendaftarkan NIB maka akan dibekukan kegiatan izin usahanya sesuai Surat Edaran dari Kemenkumham melalui Dirjen AHU sehingga tidak bisa mengunakan izin kegiatan usaha yang lama. Dengan demikian sesuai konsekuensi hukum, usaha yang lama akan gugur demi hukum. Lantas akan ada resiko nama usaha yang selama ini menjadi identitas bisnis anda bisa dipakai  oleh pihak lain, yang secara persyaratan lebih siap.  

Akses untuk memeroleh NIB ini bisa dilakukan lewat OSS (Online Single Submission) yang dirilis 9 Juli 2018, sementara akhir Agustus 2019, hukuman pembekuan izin usaha sudah berlaku bagi yang tidak mengurus NIB, meski anda punya seabrek izin lengkap yang sudah ada sebelumnya.  Link mengenai OSS silahkan cek di https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b433407c8d81/sistem-oss-diluncurkan--izin-berusaha-kini-lebih-mudah/



Karena itu saya langsung masuk situs OSS, namun gagal rekam dan menemui jalan buntu di step kedua dari total 5 step, karena KBLI 2017 ternyata tak sesuai dengan akte perusahaan saya di AHU yang dibuat 2016. 

Tak hilang akal saya masuk ke group asosiasi klinik, dan sesuai saran salah satu member, saya disarankan mengontak notaris saya yakni Bu RRR. Info dari beliau harus ada RUPS kembali, pembuatan akte baru berdasarkan RUPS dan SK Menkumham, lalu registrasi ulang di OSS sampai mendapatkan SK Kemenhukam, Sertifikat NIB dan Sertifikat SIUP. Namun karena biayanya IDR 9,5 juta, saya coba cari alternatif lain. 

Dari member asosiasi lainnya. saya disarankan mengontak PIC dari  PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan informasinya memang sama, diperlukan notaris yang akan menjalankan step-step diatas, dan dari beliau akhirnya saya mendapatkan notaris lain yakni Bu RE. Saya langsung kontak Bu RE, beliau bisa bantu dengan biaya IDR 4 Juta, namun proses NIB dilakukan oleh kami sendiri dengan pendampingan dari team beliau. Bu RE memberikan data KBLI terbaru untuk dipelajari, dan kami memilih kode sbb;

(86104) Aktivitas Poliklinik Swasta 
(86201) Aktivitas Dokter Umum 
(86202) Aktivitas Dokter Spesialis 
(86203) Aktivitas Dokter Gigi 
(86901) Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Paramedis 
(86904) Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)
(86903) yakni Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
(47722) Perdagangan Eceran Barang Farmasi di Apotik

Alhasil 9/Agustus/2019 setelah RUPS, lalu akte baru sudah selesai begitu juga SK Menkumham. Maka kami langsung proses NIB, dan selesai serta lsg mendapatkan NIB dan SIUP dari sistem. Proses pengisian OSS nya simple buat yang sudah paham, namun siapkan terlebih dahulu data sbb; 


  • Apakah akan mendirikan bangunan ?
  • Luas tanah yang diperlukan ? 
  • Status bangunan usaha sewa atau bukan ? 
  • Jumlah tenaga kerja berdasarkan jenis kelamin ? 
  • Data lokasi usaha (propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, alamat usaha)
  • Data rencana nilai investasi (nilai bangunan, mesin/peralatan, mesin/perlatan impor, nilai beli dan petangan tanah, investasi lain) ?
  • Modal kerja per 3 bulan ? 
  • Komposisi pemegang saham ? 
  • Koordinat geografis lokasi perusahaan anda ? 
  • NPWP, email dan eKTP semua pemegang saham ?


Kira2 demikian tulisan saya kali ini, semoga bisa membantu rekan2 pengusaha yang mengalami masalah sama.



No comments: