Monday, August 12, 2019

EDC (Electronic Data Capture) Perlu atau Tidak ?


Sejak 2014 klinik mulai operasional saya masih merasa semua transaksi cukup dengan cash. Namun Unit Gigi sebagai salah satu unit di klinik saya, sempat menyampaikan masukan mengingat tarif tindakan Unit Gigi yang cukup besar, sehingga membuka berbagai alternatif pembayaran, selain cash seperti Debet Card atau Credit Card akan lebih memudahkan pasien untuk membayar biaya layanan. 

Istri lantas mengontak PIC di Syariah Permata, yang dengan cepat segera ditindak lanjuti oleh PIC tsb dengan mengirim team EDC yang lsg melakukan survey di lokasi klinik. Lalu pihak teknisi EDC melakukan survey lanjutan di lokasi dan secara online PIC EDC menghubungi saya terkait proses pengisian kuesioner, alhasil 2 minggu kemudian seperangkat mesin EDC berserta sekian set kertas printer thermal sudah tersedia di Front Office dan langsung diikuti dengan pelatihan penggunaan. 




Sekitar 18 hari setelah pemasangan, total sudah ada 42 transaksi, dan ternyata memang sangat memudahkan bagi pasien yang tidak membawa uang cash. Terlihat meski perlahan transaksi cashless ini semakin meningkat, dan memudahkan proses setor ke Bank yang selama ini dilakukan secara fisik. 

Apa saja fitur EDC Permata ? anda bisa menggunakan fitur penerimaan pembayaran baik dengan Credit Card maupun Debit Card dengan VISA, MasterCard, Maestro, GPN, ATM Bersama, Prima, dan juga Alto. EDC Permata juga menyediakan fungsi mini ATM. 

Bagaimana mengecek transaksi anda ?, setelah proses settlement di akhir jam operasional, keesokan pagi pihak bank akan mengirim total jumlah semua transaksi sehari sebelumnya, via SMS dan juga dapat diakses lewat aplikasi internet Permata X. Kita bisa cek rekap manual kemarin dengan report yang diperoleh dari bank. 

Bagaimana memastikan transaksi konsumen anda sudah berjalan dengan baik ? Pada mesin EDC tersedia fungsi cetak transaksi terakhir, hal ini bisa digunakan sebagai bukti pada konsumen bahwa transaksi terakhir tidak berdampak pada posisi keuangan ybs, sekiranya ada transaksi yang menurut konsumen bermasalah. 

Berapa biaya transaksinya ?, secara umum Bank Indonesia memberikan panduan berdasarkan MDR (Merchant Discount Rate) yang akan memiliki variasi sesuai dengan bank yang merilis mesin EDC tsb. Pada kasus saya, maka rate yang digunakan adalah 

Debit Card 
  • Sesama Bank Permata : 0,15% dari nilai transaksi 
  • Beda Bank : 1 Persen dari nilai transaksi 
Credit Card 
  • Sesama Bank / Beda Bank : 1,9 % dari nilai transaksi 
Kenapa dinamakan Merchant Discount Rate ?, karena sesuai peraturan Bank Indonesia, hal ini memang diminta agar menjadi tanggung jawab merchant dan bukan konsumen, namun bisa saja digratiskan oleh pihak Bank jika frekuensi transaksi anda cukup tinggi sehingga pihak Bank tidak keberatan memberikan dispensasi. Hal ini umum terjadi di retail2  besar dimana penggunaan kartu debet tidak dibebankan biaya apapun. Atau konsumen yang rela membayar MDR ini, sebagaimana banyak terjadi di pusat2 perdagangan, jadi pilihannya adalah, memilih pembebanan semua biaya ke konsumen (dengan resiko bisa kena sangsi dari Bank Indonesia), ada yang hanya menggratiskan debet namun tetap harus membayar transaksi kredit, ada juga yang menggratiskan semua transaksi baik debet maupun kredit. 

Jadi saya kira kesimpulannya sbb;

Keuntungan 
  • Konsumen memiliki alternatif pembayaran 
  • Untuk transaksi yang nilainya cukup tinggi, konsumen bisa menggunakan mode cicilan via credit card. 
  • Merchant tidak perlu setor uang secara fisik ke bank.
  • Tak ada biaya apapun dari bank terkait pengunaan mesin ini kecuali biaya transaksi. 
Kerugian 
  • Peraturan Bank Indonesia mengharuskan merchant membayar biaya transaksi. 
  • Saat aliran listrik mati, transaksi tidak dapat dilakukan.  
  • Meski bisa menggunakan rekening eksisting, tetapi dianjurkan memiliki rekening khusus untuk ini. 
Demikian cerita singkat tentang bagaimana EDC akhirnya saya implementasikan sebagai bagian dai fasilitas pembayaran di klinik. 






No comments: