Saturday, November 16, 2019

Menurunkan Kelas BPJS



Sejak belasan tahun lalu, untuk proteksi sekeluarga, saya dan istri memang menyisihkan sebagian penghasilan untuk asuransi, total 12 polis, baik Prude*tia*, A*lia*z, Ma*u*ife dan Avi*a. Jadi sebenarnya tidak memerlukan BPJS

Namun krn dari kantor lama ada BPJS, maka otomatis saya sekeluarga juga didaftarkan di BPJS. Saat saya memutuskan keluar dari HP Inc, kuatir akan mempersulit perizinan ini dan itu maka saya memutuskan untuk meneruskan BPJS, tanpa ada perubahan apapun alias IDR 80K per jiwa. Namun dr sisi BPJS, seolah2 saya tetap dianggap berhenti, dan lanjut scr pribadi meski dengan nomor peserta yang sama. Proses ini sekalian saya ubah dengan autodebet via Mandiri, untuk mencegah keterlambatan pembayaran.

Mengingat per 1 Jan 2020, akan ada kenaikan 100%, sepertinya saya memutuskan untuk lebih baik pindah ke kelas 3, artinya secara perizinan baik IMB, SIM, Paspor dkk tetap sah, namun cost yang tak perlu bisa diminimalkan. Apa syaratnya jika datang lsg ?

1. FC eKTP
2. FC KK
3. Bukti bayar terakhir
4. FC Kartu peserta.

Dan jangan lupa ada syarat harus tercatat sebagai peserta minimal setahun. Alhasil saya harus menunggu bulan depan untuk proses ini. Kabar baiknya helpdesk mengatakan penurunan kelas bisa diproses lewat aplikasi BPJS mobile, semoga saja.

No comments: