Tahun 2006 saat masih bernama Jamsostek, seingat saya proses pencairan klaim sangat mudah, cukup datang langsung, pastikan dokumen yang diperlukan lengkap dan jreng ! transfer tiba beberapa saat kemudian, dengan proses yang sangat sederhana.
Januari 2014, Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan per 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menambah fungsi baru terkait Jaminan Pensiun. Sepertinya sejak saat itu saya kira proses pencairan sepertinya lebih pas dikelola “BPJS Ketenagakerjaandikerjain” ketimbang “BPJS Ketenagakerjaan”.
Tahun 2014, sekitar bulan Agustus, saya kembali ke BPJS karena saya kembali pindah perusahaan, untuk yang kelima kalinya. Untuk memudahkan proses klaim, pada perusahan baru saya meminta didaftarkan ke ke BPJS dengan registrasi baru. Lalu saya kembali datang ke BPJS untuk pencairan klaim, maklum saya lebih percaya kemampuan saya mengelola asset ketimbang diserahkan ke BPJS.
Setelah semua dokumen dicek dan lolos, petugas customer officer menemukan kedua data saya meski dengan nomor yang berbeda. Alhasil klaim saya ditolak mentah-mentah, sempat merasa tidak nyaman, karena merasa dana tersebut hak saya sepenuhnya, namun apa daya peraturan tetaplah peraturan. Akhirnya saya menyerah, tidak bisa mencairkan klaim pada perusahaan sebelumnya.
Akhir tahun 2018 saya kembali memutuskan keluar dari perusahaan skr, dan setelah memperoleh paklaring (surat pernyataan berhenti dari perusahaan), maka saya pastikan dokumen saya lengkap. Lalu saya langsung menuju BPJS Soekarno Hatta. Kantornya tidak terlihat ramai, saat saya mencoba ulang cek berkas, petugas security bertanya apakah saya memiliki kartu undangan. Saya jawab tidak, lalu beliau mengatakan saya tidak bisa melanjutkan proses, dan menyarankan masuk ke situs https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk memperoleh surat undangan. Saya coba langsung eksekusi di tempat dengan HP, namun jawabannya selalu sudah penuh. Saya kembali ke security, dan beliau menyarankan sebaiknya coba lagi setelah tengah malam, dan paling cepat baru bisa dijadwalkan 7 hari kemudian.
Tak lupa, saya minta form2 yang harus diiisi untuk memudahkan saya saat kedatangan berikutnya, namun petugas menolak dan mengatakan jumlah form sudah disesuaikan dengan undangan yang datang pada hari tsb. Akhirnya karena gagal, ya sudah malam harinya saya coba cek situs tsb sekitar jam 22:00 gagal, coba lagi jam 23:00 masih gagal, lalu saya coba lagi menjelang jam 01:00 dinihari, akhirnya saya dapat slot di 18/Des/2018. Lalu pada tanggal tersebut sesuai yang tercantum di surat undangan saya bawa dokumen berikut
- Surat Undangan BPJS
- Kartu eKTP (asli dan fotocopy)
- Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
- Surat Paklaring (asli dan fotocopy, saya siapkan 2 karena yakni dari perusahaan terakhir dan dari perusahaan sebelumnya)
- Buku Bank (asli dan fotocopy)
- Kartu BPJS (asli dan fotocopy, saya siapkan 2, yakni dari perusahaan terakhir dan dari perusahaan sebelumnya)
Catatan
Untung saja saya bawa juga Kartu NPWP asli, meski tidak disebutkan dalam surat undangan, nyatanya diminta juga oleh BPJS.
Jam 8 pagi saya sudah sampai di BPJS, langsung masuk antrian pertama untuk menunjukkan surat undangan dan mendapatkan 2 berkas form yang harus diisi. Berkas pertama terkait klaim, berkas kedua sepertinya agak aneh, yakni semacam kesediaan untuk mengikuti asuransi BPJS kembali selama tiga bulan dengan potongan tambahan dari hasil pengembangan saldo. Karena secara pribadi sudah memiliki 3 polis asuransi, saya memilih tidak mengisi berkas kedua.
Setelah meletakkan map yang dilengkapi semua berkas, saya menunggu antrian kedua di halaman BPJS. Sepintas hampir 85% antrian masih berusia 30 tahun kebawah, iseng saya bertanya pada pemuda di sebelah saya. Dia lalu cerita bahwa dia bekerja di perusahaan pabrik nutrisi kalengan dan tempat dia bekerja sudah 1.800 tenaga kerja yang dipensiunkan, karena situasi ekonomi yang memburuk belakangan ini. Per hari ini dia masih belum mendapatkan pekerjaan lain, dan untuk menyambung hidup dia memutuskan klaim BPJS.
Lalu saya dipanggil untuk masuk ke dalam ruangan, kali ini antrian ketiga untuk verifikasi pertama semua berkas. Petugas sempat bertanya kenapa berkas kedua tidak saya isi, saya jelaskan bawha saya tidak mau asuransi tambahan. Saya lalu diberi nomor antrian kembali untuk proses verifikasi kedua, dan anehnya petugas menuliskan catatan2 khusus yang belakangan baru saya tahu, yang intinya meragukan template surat paklaring dari perusahaan saya sebelumnya.
Lalu saya masuk antrian keempat untuk verifikasi kedua, cukup lama menunggu, akhirnya saya dipanggil dan petugas BPJS menjelaskan bahwa mereka tidak bisa proses, karena format surat paklaring dari perusahaan saya sebelumnya tidak standar. Tidak mau kalah saya langsung kontak HRD di perusahaan saya sebelumnya, alhamdulillah mbak Indah (untung beliau belum pindah kerja dan masih mengingat saya) sangat responsif dan langsung konfirmasi email tertulis ke BPJS, akhirnya saya diperbolehkan proses lebih lanjut dengan melampirkan salinan email konfirmasi dari perusahaan sebelumnya.
Lagi-lagi saya ditanya kenapa tidak mengisi berkas kedua, lalu saya jawab dengan jawaban yang sama. Saya tanya balik berapa estimasi pajaknya, petugas menjawab karena saya tidak pernah mengambil sebelumnya, berapapun pesangon saya, maksimal dikenakan pajak 5%. Akan lain halnya jika sudah pernah dilakukan pengambilan sebelumnya, dan nilai pesangon mencapai saldo tertentu, maksimal bisa dikenakan 30% sesuai aturan pajak progresif.
Mengenai fair tidaknya pajak pesangon, sekitar tiga tahun lalu pernah ada petisi di Change.org, yang menganggap sama sekali tidak fair jika pemerintah masih mengenakan pajak pada pesangon, karena pesangon sejatinya bukanlah pendapatan. Namun pajak sebaiknya dikenakan pada hasil pengembangan saja dan bukan pada pokok pesangon. Detailnya dapat dilihat di link berikut https://www.change.org/p/bpjs-ketenagakerjaan-kementerian-keuangan-kementrian-ketenagakerjaan-tolak-pajak-jht-bpjs-ketenagakerjaan
Berikutnya masuk antrian kelima untuk verifikasi ketiga terkait klaim. Setelah menunggu cukup lama, saya kembali dipanggil. Kali ini petugas memotret saya dan menyimpannya dalam berkas. Lagi2 petugas verifikasi klaim mengatakan bahwa dia tidak bisa proses sebelum mengirim salinan surat paklaring dan foto saya kembali ke HRD dua perusahaan terakhir dan memperoleh konfirmasi tertulis. Lalu saya kembali ditanya kenapa tidak mengisi berkas kedua, toh tidak mengurangi saldo melainkan dipotong dari dana hasil pengembangan (sisa hasil usaha), tetap saya menolak, dan tidak tertarik melanjutkan asuransi tambahan lainnya dengan BPJS.
Selesai ? ternyata tidak, hanya petugas menyarankan saya sebaiknya menunggu saja, karena BPJS baru proses pencairan jika BPJS selesai mengirimkan permintaan ulang konfirmasi pada sore harinya. Untuk mempercepat proses, saya langsung kontak HRD di perusahaan terakhir dan dengan responsif langsung dibantu mbak Stavia. Berakhirlah proses yang memakan waktu selama kurang lebih 4,5 jam tsb.
Sore harinya, saya mendapatkan tembusan email BPJS dari kedua HRD di dua perusahaan terakhir, yang menyatakan bahwa betul foto tsb adalah saya, dan betul pernah bekerja di kedua perusahaan dan mengatakan pada BPJS untuk segera bisa bantu proses pencairan klaim. Kali ini selesai ? tidak, karena proses pencairan ini masih memakan waktu paling tidak sebulan. Hemm seandainya saya tidak bawa Kartu NPWP atau kedua HRD di dua perusahaan terakhir tidak memberikan respon, urusan ini pastinya belum akan selesai.
Demikianlah catatan singkat saya, semoga bisa membantu pembaca yang berniat klaim ke BPJS, semoga saja kedepan, aturan2 yang ada lebih meringankan para pekerja yang selama masa kerjanya selalu setia membayar pajak pada pemerintah.
1 comment:
Bang, ini dapet antrian dapet tgl 18/12 itu daftarnya tgl berapa ya?
Post a Comment