Saturday, December 15, 2018

Tegakkan Hukum Secara Benar



Meski saya bukan penggemar (style) Ustadz Bahar Bin Smith saat berceramah, namun penjelasan Eggi Sudjana soal kasus Bahar Bin Smith pada acara Dua Sisi di tvOne tanggal 12/12/2018 (https://youtu.be/NcxY8Ui3PUI) bagi saya menarik.  Bagaimanapun hukum harus ditegakkan dengan cara yang benar.

Dasar Hukum
  • Penghinaan harus memiliki legal standing yg jelas, artinya yang (merasa) dihinalah yang mengadu. 
  • Pasal khusus penghinaan presiden sudah dihapus MK sejak 2006.
  • Ada masa berlaku buat pengadu, yakni 6 bulan jika ada di dalam negeri, dan 9 bulan jika diluar negeri. 
  • Jika pasal ITE yang digunakan, maka yang disasar adalah pengupload.

Fakta
  • Pengadu dalam hal ini adalah Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer.
  • Immanuel menggunakan video ceramah Bahar Bin Smith tahun 2016.
  • Bukan Ustadz Bahar Bin Smith yang mengupload.

Kesimpulan
  • Immanuel tidak memiliki legal standing, krn pasal yang dijadikan dasar seharusnya delik aduan dan bukan delik umum 
  • Kasus penghinaannya kadaluarsa karena sudah melewati 6 bulan sejak kejadian. 
  • Bukan sebagai pengupload, Ustadz Bahar Bin Smith tidak melanggar pasal ITE. 
  • Namun anehnya kasus yang tidak pernah diadukan Jokowi ini diterima kepolisian dan sudah menetapkan Ustadz Bahar Bin Smith sebagai tersangka.

Alasan Immanuel melapor sesuai link

Polisi menerapkan Ustadz Bahar Bin Smith sebagai tersangka sesuai link
https://www.google.com/…/polri-benarkan-bahar-bin-smith-jad…

No comments: