Klinik (dan Apotek) berdiri di sebidang tanah atas nama saya. Krn milik sendiri jelas saja saya tidak perlu menyewakan tanah dan bangunan tersebut ke badan hukum (PT) yang menaungi klinik. Karena kalau diubah menjadi milik PT, maka jika ada sengketa hukum aset tanah dan bangunan bisa ikut terseret, pula haknya akan berubah dari SHM menjadi Hak Guna Bangunan. Begitu jadi Hak Guna Bangunan, maka akan ada proses perpanjangan rutin yang birokrasinya perlu upaya khusus pula.
Petugas : Tanah dan bangunan milik siapa ?
Saya : Milik saya.
Petugas : Kenapa bukan milik PT ?
Saya : Sesuai saran notaris, sebaiknya tidak, krn kalau ada sengketa hukum aset tsb bisa ikut terseret2, juga krn SHM nya harus diubah.
Petugas : Kalau begitu bapak scr pribadi harus menyewakan ke PT.
Saya : Mohon maaf pak, ini kan cuma perpanjangan izin pula saya sudah ada izin lokasi sejak 2014.
Petugas : Tidak bisa pak, format izin lokasi yang bapak gunakan adalah format 2017, skr pemerintah gunakan format baru, jadi bapak tetap harus lengkapi dokumen terkait izin lokasi.
Saya : Saya tidak punya dokumen sewa, krn tidak pernah menyewakan tanah dan bangunan tsb sejak digunakan oleh Klinik (dan Apotek), pula nama saya juga ada dalam struktur PT.
Petugas : Tidak bisa pak, bapak harus siapkan dokumen sewa menyewa dengan persetujuan notaris, kalau tidak, kami tidak bisa berikan izin lokasi.
Alhasil setelah diskusi dengan notaris, maka saya kembali harus siapkan
2. FC Sertifikat tanah
3. Buku Nikah
4. Kartu Keluarga.
5. PBB
6. Dokumen terkait Apotek.
Rencananya setelah dapat dokumen sewa, bersama2 dokumen rekomendasi camat yang perlu sekitar 7 hari pengurusan dalam 3x kunjungan (termasuk inspeksi lokasi oleh petuga kecamatan) dan sekitar 27 jenis dokumen pendukung lainnya, mudah2an akhir minggu ini bisa ke layanan satu pintu untuk ke 4x nya.
Mudah bukan ?
No comments:
Post a Comment