Monday, February 18, 2013

Bahasa menunjukkan Bangsa # 3 : Kependekan.

Pengantar : Tulisan ini merupakan satu dari sekian tulisan almarhum Ayah saya Saiful Parmuhunan Pohan, yang telah berpulang di bulan Juli tahun 2002, namun tulisan-nya yang mengalir, dan penuh dengan ide masih sangat relevan dengan kekinian. Saya dedikasikan bagi almarhum semoga bermanfaat bagi kita yang masih hidup dan menjadi amal baik bagi-nya di alam sana. Topik kali ini mengenai bahasa, dan terdiri dari enam seri.

Kependekan kita buat agar pekerjaan lebih ringan terutama dalam tulisan. Sebuah istilah yang frekuensi pemakaiannya tinggi kita pendekkan untuk memudahkan dan meringankan kita. Uniknya walaupun dengan kependekan yang telah kita buat, kita kadang-kadang harus penjangkan kembali untuk mencegah salah pengertian. Di samping itu setiap kependekan yang kita buat dapat dipanjangkan oleh orang lain menurut versinya. ASI, misalnya , bisa berarti air susu ibu tetapi juga berarti Asosiasi Semen Indonesia. ASI yang pertama itu benar dan ASI yang kedua salah. Setahu kita semen sebagai benda mati tidak bisa berasosiasi, kecuali produsennya. Contoh lain ambil WTS. Tidak ada instansi di negara ini yang paling rajin mengurus WTS selain dinas Pos dan Giro (skr PT Pos Indonesia). Yang mereka maksud dengan WTS adalah waktu tempuh surat. WTS ini dengan segala daya dan upaya mereka persingkat agar surat lebih lekas sampai di tujuan. Ada lagi WTS yang lain yaitu, wajar tanpa syarat, dan jangan lupa WTS yang satu lagi.

Berikut ini kita bicarakan beberapa di antaranya dengan masalahnya, katakanlah, kependekan bermasalah.

HPH, Hak pengusahaan Hutan

Hutan adalah milik rakyat (public domain), bahkan milik seluruh dunia. Hutan itu kita kuasakan kepada negara baik pemanfaatannya maupun pemeliharaannya. Orang atau badan yang kita  beri ijin mengusahakan hutan, di samping kita beri hak, kita bebani berbagai kewajiban . Membayar retribusi dan kewajiban menanam kembali. Hutan bukanlah warisan nenek moyang tapi pinjaman dari anak cucu. Karena hutan itu adalah pinjaman, maka kita harus kembalikan beserta ,....bunganya. Pengusaha hutan tidak boleh sewenang-wenang, semau gue. Istilah yang tepat adalah, IPH, Ijin Pengelolaan Hutan.
 
KKB, Kesepakatan Kerja Bersama.

Kesepakatan tidak mungkin dijalin sendirian, minimal harus ada dua pihak. Karena itu kata "kesepakatan" tidak perlu bergandeng dengan "bersama". Salah satu harus lenyap. Tetapi.....kenapa kata ""upah" kita lupakan ? Apakah ini dapat menjelaskan bahwa kesepakatan telah diputuskan tanpa hadirnya mitra kita itu ? Kependekan yang tepat adalahh KKU, Kesepakatan Kerja dan Upah. Di situ harus ada ketentuan-ketentuan baik tentang kerja maupun hak-hak buruh, cuti, THR, pengobatan, pesangon dan sebagainya.

TMII, Taman Mini Indonesia Indah.

Taman seluas itu tak dapat dikatakan mini. Bahwa taman itu indah, kita setuju. Yang mini di situ adalah Indonesia yang indah. Kependekan yang tepat adalah TIIM, Taman Indah Indonesia Mini.

PMJ, Pedagang Makanan Jajanan.

Jajanan pastilah makanan. Salah satu dari kata itu dapat dibuang. Cukuplah PJ, Pedagang Jajanan atau PM, Penjaja Makanan.

SIMB, Surat Ijin Mendirikan Bangunan.

Dalam GBHN telah diinstruksikan untuk membangun. Siapa pun harus membangun, tidak diperlukan ijin untuk itu. Yang diperlukan adalah sertifikat dari apa yang akan dibangun dan di mana  lokasinya. Karena itu kependekan yang tepat adalah SBL, Sertifikat Bangunan dan Lokasi.

RCTI,SCTV, Rajawali Citra Televisi Indonesia dan Surya Citra Televisi.

Kependekan ini melabrak hukum DM, diterangkan menerangkan. Yang diterangkan di depan, yang menerangkan ada di belakang. Yang bercitra dan berkiprah adalah televisi yang kebetulan milik perusahaan yang berlambang rajawali. Sayang, jenis kelamin rajawali yang dimaksud tidak disebut. Nama yang tepat adalah CTRI, Citra Televisi Rajawali Indonesia. Analog dengan itu sejogianya SCTV menjadi CTS, Citra Televisi Surya atau dengan kependekan CTVS.

Petunjuk sederhana yang dapat kita pedomani dalam membentuk kependekan adalah, pertama, kependekan hendaknya betul-betul pendek, kedua, jangan sampai kependekan itu telah dipakai orang atau badan lain. Yang tak kurang pentingnya apakah kependekan itu perlu.

No comments: